***Polres Bengkulu Utara - Melayani Tiada Henti***

Penambangan Pasir Ilegal di Ps. Lais Kembali Marak


 LAIS – Masyarakat sekitas pantai Pasar Lais dan Kota Agung kembali melakukan penambangan pasir secara ilegal. Karena kegiatan ini telah ditutup oleh   Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) bersama aparat kemanan, polisi dan TNI sekitar 2 bulan lalu
Menurut  Kepala Bidang Galian C Distamben BU Bismar, SH , pemerintah mengakui kewalahan melakukan penertiban tambang galian C tersebut. Pasalnya, masyarakat setempat seolah tidak mendukung adanya penutupan tersebut. “Kita susah, soalnya yang melakukan penambangan masyarakat. Apalagi kalau mereka sudah menilai itu sebagai mata pencarian,” kata Bismar.
Menindaklanjuti hal tersebut ia mengaku memilih untuk menempuh jalur hokum. Polisi harus melakukan penindakan. Distamben sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi dan pelarangan dengan cara memasang policeline (garis polisi) di lokasi tersebut. Nyatanya masyarakat masih melakukan penambangan, berarti telah terjadi pelanggaran hukum yang tentunya menjadi ranah polisi untuk menindaknya.
“Saya sudah laporakan ini ke polisi. Ya silakan polisi yang melakukan penindakan. Soalnya tidak hanya di Lais, di Kota Agung yang tambangnya pernah ditutup juga beroperasi kembali. Malahan setahu saya sudah ada yang diperiksa,” ujar Bismar.
Selain melaporkan pada polisi ia juga berencana melakukan sosialisasi ulang pada masyarakat Lais dan Kota Agung terkait bahaya penambangan liar yang mereka lakukan. Bahkan, jika memungkinkan pihaknya akan melakukan penutupan ulang area tambang liar tersebut.
“Kita coba sosialisasi lagi. Ini terkait dengan masyarakat, jadi kita tidak bisa semau-maunya. Harus dengan cara persuasif, makanya kita harus lakukan dengan pembicaraan,” demikian Bismar. (RB)